首页> 外文OA文献 >Penerapan Hukum Hak Cipta Seni Batik Pekalongan sebagai Komoditas Internasional (Studi Upaya Pemerintah Kota Pekalongan Menjadikan Batik Pekalongan sebagai Komoditas Internasional)
【2h】

Penerapan Hukum Hak Cipta Seni Batik Pekalongan sebagai Komoditas Internasional (Studi Upaya Pemerintah Kota Pekalongan Menjadikan Batik Pekalongan sebagai Komoditas Internasional)

机译:艺术版权法在北加隆安蜡染中作为国际商品的适用(北加隆安市政府努力使北加隆安蜡染为国际商品的研究)

摘要

Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upayamelestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalahupaya memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atashasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikanmelalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumidunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalumengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditasinternasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasiperdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan keDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalahmerek, corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak Perusahaan batikPekalongan yang tidak mendaftarkan karya seni batiknya, karena masyarakatpengrajin batik masih kurang memahami Undang-undang Hak Cipta, selain itupula masih adanya pelanggaran hak cipta atas seni batik.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahansebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan hukum hak cipta pada seni batikkontemporer dan seni batik tradisional Pekalongan sebagai komoditasinternasional? dan (2) Bagaimanakah upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalonganmenjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas Internasional?Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridissosiologis dengan analisa secara kualitatif. Metode pengumpulan data diperolehmelalui data primer dan data sekunder.Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapatperlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batikyang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadimilik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indoonesia mempunyaikebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran.Sedangkan UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batiksecara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasukdalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002. dan untukciptaan batik tradisional yang termasuk folklor dilindungi oleh Pasal 10.2Upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongansebagai komoditas Internasional adalah sebagai berikut: (1) mengembangkanpotensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melaluipendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) KlinikBisnis dan HKI, (3) Musium Batik Pekalongan, (4) mengusahakan pemberiankredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk pengrajindengan kursus-kursus pelatihan, (6) peresmian trading house UKMK KotaPekalongan, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, dan lain-lain.
机译:蜡染作为印度尼西亚的传统文化遗产需要得到保护和保存。保护蜡染艺术,当代蜡染,尤其是传统蜡染的最基本方法是,以保护蜡染或知识作品的形式给予奖励。蜡染艺术品的保护可以通过2002年关于版权的第19号法律来进行。Pekalongan蜡染作为一种艺术和文化遗产在世界上享有很高的声誉,因为它的样式和色彩丰富,蜡染制造商始终追随时代的发展.. Pekalongan蜡染作为国际商品必须继续发展。为了继续在贸易全球化中竞争而进行了改进。蜡染作为要出售的受版权保护的作品,必须在知识产权总局注册,并且可以注册的品牌,款式或技术。但事实是,在北加隆安仍有许多蜡染公司未注册其蜡染作品,这是因为蜡染工匠群体仍然对版权法缺乏了解,此外,蜡染艺术品仍受到版权侵犯。基于此背景,可以提出以下问题:(1 )版权法如何在当代蜡染艺术和传统的Pekalongan蜡染中作为国际商品应用? (2)北加隆安市政府为使北加隆安蜡染成为国际商品做出了哪些努力?使用的研究方法是定性分析的法律社会学方法。通过原始数据和辅助数据获得了数据收集方法,研究结果是印度尼西亚的蜡染艺术从1987年到UUHC 2002年开始受到版权保护;根据UUHC1987和UUHC 1997,受保护的蜡染艺术是具有传统蜡染考量的非传统蜡染艺术。它已成为一种共同财产,因此对印度尼西亚人的后果是可以自由使用它,而不会被视为违法;而在UUHC 2002上,强调的要素是制作传统蜡染。蜡染艺术受到法律保护,因为根据2002年UUHC第12条的规定,蜡染艺术被包括在版权范围内,并且为创建包括第10条保护的民间传说在内的传统蜡染。通过工业集群(生产中心和贸易中心)的方式更加集中和集中,(2)商业和知识产权中心,(3)北加隆根蜡染博物馆,(4)努力向工匠提供软信用,(5)增加人力资源,特别是对有课程的工匠培训,(6)KotaKekalongan UKMK贸易公司落成典礼,(7)批发中心建设等。

著录项

  • 作者

    Trimargawati, Nur Endang;

  • 作者单位
  • 年度 2009
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号